Baligh untuk wali nasab menjadi penentu sahnya suatu pernikahan. Dalam melaksanakan perbuatuan hukum, seorang bisa dikatakan dewasa dilihat dari kecakapan dalam melaksanakan hukum. Menurut Pasal 12 Ayat 2 Butir C (Peraturan Menteri Agama) PMA No. 20 Tahun 2019, tidak menjelaskan secara spesifik mengenai baligh wali nasab. Namun, dalam Pasal 18 Ayat 2 Butir C PMA No. 11 Tahun 2007, yang memiliki status masih berlaku, menjelaskan baligh yang berumur sekurang-kurangnya 19 Tahun. Penelitian ini menggunakan penelitian kulaitatif, metode yang digunakan studi pustaka, dengan pendekatan Undang-Undang (statute approach). Berdasarkan fakta yang terjadi banyak sekali manipulasi usia mengenai wali nasab. Seharusnya dengan adanya asas lex posterior derogat legi priori, bahwa peraturan yang baru meniadakan peraturan yang lama jika sederajat. Maka PMA yang seharusnya dipakai yaitu PMA No. 20 Tahun 2019 tentang pencatatan pernikahan, dengan tidak dicantumkannya usia baligh, hal itu sudah bisa mengatasi pemahaman yang berbeda-beda mengenai baligh wali nasab, sehingga bisa menghindari terjadinya manipulasi usia wali nasab. Di sisi lain jika dilihat dari hierarki Undang-Undang dengan menggunakan Asas lex superior derogat legi inferiori berlakunya peraturan yang lebih tinggi dari pada peraturan yang lebih rendah, tidak ada peraturan lebih tinggi yang menjelaskan usia baligh wali nasab secara spesifik
Copyrights © 2024