Abstrak Hakim sebagai orang yang mengadili perkara di pengadilan. Tugas dan fungsinya seorang hakim haruslah selaras dengan aturan hukum serta berdampingan dengan asas-asas seorang hakim dan agar tidak mempengaruhi tingkat kebebasan hakim dituntut tidak memihak dalam proses pemeriksaan di persidangan. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah kewenangan hakim dalam menetapkan tersangka telah berlandaskan kepada Peraturan Perundang – Undangan dan Asas-asas hukum. Berdasarkan tujuan tersebut yang menjadi rumusan masalah ialah apa menjadi dasar kewenangan hakim dalam menetapkan tersangka pelaku tindak pidana kehutanan? bagaimana harmonisasi hukum di Indonesia terhadap kewenangan hakim dalam menetapkan tersangka pelaku tindak pidana kehutanan?. Dalam penelitian ini menggunakan metode pendekatan penelitian yuridis Normatif. Data yang digunakan data sekunder. Hasil penelitian Kewenangan hakim dalam menetapkan status tersangka merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Pasal 36. Terhadap kewenangan hakim dalam penetapan tersangka terjadi disharmonisasi hukum yaitu berkaitan dengan asas hakim yang menganut asas praduga tidak bersalah. Berdasarkan Teori Cita Hukum Gustav Radbruch, dapat disimpulkan kewenangan penetapan oleh Hakim tidak memberikan kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan pada setiap individu terkhusus tindak pidana perusakan hutan.
Copyrights © 2024