Leasing dalam bentuk syariah biasa disebut dengan ijarah. Dalam ijarah segala bentuk pembiayaan diterapkan dan dikembangkan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan sesuai dengan kaidah islam. Permasalahannya,mayoritas masyarakat hanya mengenal leasing konvensional, padahal ada leasing yang diatur berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam. Dikarenakan kurangnya pengetahuan dan wawasan masyarakat mengenai leasing syariah, sosialisasi dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai keuangan sangat diperlukan.Tujuan dari kegiatan diskusi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai leasing syariah. Metode yang kami gunakan untuk menyampaian informasi yaitu dengan membuat poster yang kami unggah melalui media sosial instagram. Hasil sosialisasi menunjukkan bahwa media poster efektif sebagai media sosialisasi karena dapat memberikan wawasan baru tentang leasing syariah. Sosialisasi ini juga mendapatkan respon positif dari para komentator terlihat antusias mengajukan pertanyaan dan memberikan feedback terhadap postingan poster.
Copyrights © 2024