Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan memahami kaidah tafsir terkait perintah (amar), larangan (nahi), dan sighat taklif dalam Al-Qur’an, yang menjadi dasar penting dalam penerapan syariat Islam. Amar adalah seruan untuk melaksanakan suatu tindakan yang diwajibkan atau dianjurkan, sedangkan nahi adalah larangan untuk menghindari hal-hal yang diharamkan atau dimakruhkan. Sighat taklif mencakup bentuk ekspresi dari perintah dan larangan yang mengandung pembebanan hukum bagi mukallaf. Penelitian ini menggunakan metode literature review dengan pendekatan kualitatif melalui analisis sumber-sumber tertulis, seperti buku, jurnal, dan dokumen lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa amar dan nahi dalam Al-Qur’an tidak hanya bermakna perintah atau larangan secara langsung, tetapi juga memiliki berbagai makna kontekstual, seperti doa, bimbingan, atau ancaman, tergantung pada penggunaannya dalam teks. Sighat taklif menjadi kunci untuk memahami pembebanan hukum, baik dalam konteks wajib, sunah, maupun haram. Kaidah-kaidah tafsir yang terkait dengan amar dan nahi, seperti hubungan antara perintah dan larangan, serta implikasi pelanggaran terhadap larangan, juga diuraikan untuk memberikan panduan dalam penafsiran yang tepat. Dengan demikian, penelitian ini memperkuat pentingnya memahami kaidah-kaidah tersebut untuk memastikan penafsiran dan penerapan syariat Islam sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an.
Copyrights © 2024