Tujuan Penelitian ini untuk menganalisis konstitusionalitas pengujian ex-ante review dalam perspektif siyasah syariyyah. Masalah dalam penelitian ini banyaknya peraturan perundang-undangan yang dilakukan judicial review di Mahkamah Konstitusi. Adapun metode pengumpulan data dilakukan dengan cara identifikasi, reduksi, dan editing. Hasil dalam penelitian ini menunjukan bahwa Pengujian ex-ante review dalam mewujudkan konstitusionlitas undang-undang di Indonesia perlu dipertimbangkan kembali untuk diterapkan. Karena, pengujian ex-ante review tidak ada landasan konstitusional baik dalam UUD NRI 1945, Undang-undang, dan peraturan lainya. Selanjutnya, tidak ada kejelasan secara formil dan materiil terkait obyek dan subyek pengujian. Dalam kajian fiqh siyasah pengujian ex-ante review masuk dalam wilayah siyasah dusturiyah, karena berkaitan dengan pembentukan dan pelaksanaan undang-undang oleh lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Pengujian ex-ante review dalam fiqh siyasah bisa diterapkan dengan berpedoman pada kaidah fiqh yakni, “kebijakan seorang pemimpin terhadap rakyatnya bergantung kepada kemashlahatan”. Artinya, dengan alasan kemaslahatan umat, maka tujuan utama dari setiap kebijakan hukum atau aturan hukum yang dibentuk dalam negara Islam adalah kemaslahatan umat dan menghindari adanya kemudharatan atau suatu yang membahayakan umat.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025