Hak cipta adalah hak eksklusif yang timbul secara otomatis setelah suatu karya diwujudkan dalam bentuk fisik, tanpa adanya pengurangan atau batasan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Definisi ini tercantum dalam Pasal 1 Nomor 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Hak cipta berbeda dengan jenis hak kekayaan intelektual lainnya. Pada dasarnya, hak cipta dapat melindungi ide, informasi, atau fakta dari individu, sehingga konsep kepemilikan ini tidak harus didaftarkan secara formal. Hak ekonomi adalah hak eksklusif yang dimiliki oleh pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari karyanya. Namun, pada kenyataannya, masih sering terjadi pelanggaran hak cipta tanpa memperhatikan hak moral dan hak ekonomi dari pencipta atau pemegang hak cipta. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi implikasi hukum dari pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh artis yang mengubah status kepemilikan karya lagu yang sebelumnya diakui sebagai milik pencipta lain. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan melakukan analisis data dari berbagai sumber tertulis tentang hukum, seperti Undang-Undang dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Penelitian ini memiliki karakteristik deskriptif analitis yang dimulai dengan pengumpulan dokumen-dokumen atau referensi hukum yang berkaitan dengan pelanggaran ilegal hak cipta oleh artis yang mengubah pencipta lagu.Kata Kunci: Hak Cipta, Hak Ekonomi, Pelanggaran
Copyrights © 2024