Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai instrumen perlindungan terhadap kreasi intelektual memiliki peran strategis dalam mendorong inovasi dan persaingan usaha yang sehat. Namun, dalam praktiknya, hak eksklusif HKI sering kali disalahgunakan, terutama dalam perjanjian lisensi, yang dapat mengarah pada pelanggaran hukum persaingan usaha. Artikel ini bertujuan untuk mengevaluasi penyalahgunaan hak eksklusif pemegang merek dalam perjanjian lisensi berdasarkan hukum persaingan usaha dan HKI di Indonesia. Dengan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menganalisis kriteria penyalahgunaan hak eksklusif serta akibat hukumnya, sambil membandingkan aturan yang berlaku di Indonesia dengan negara lain seperti Amerika Serikat dan Uni Eropa. Temuan penelitian ini diharapkan memberikan masukan bagi pengembangan regulasi yang lebih efektif dalam mencegah penyalahgunaan HKI. Kata Kunci: Hak Kekayaan Intelektual, Perjanjian Lisensi, Persaingan Usaha
Copyrights © 2024