Penelitian ini bertujuan dari penelitian ini adalah untuk menyelidiki perspektif hukum dan keadilan dalam menangani pelanggaran bea cukai yang terjadi pada penerbangan jet pribadi dan komersial. Dengan meningkatnya penggunaan jet pribadi, ada kesulitan untuk menerapkan regulasi bea cukai yang sama untuk kedua jenis penerbangan. Studi ini menyelidiki bagaimana perbedaan perlakuan yang diberikan kepada penumpang penerbangan pribadi dibandingkan dengan penumpang penerbangan komersial dapat menyebabkan persepsi ketidakadilan. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dan analisis kasus untuk menemukan bahwa, meskipun semua penumpang tunduk pada aturan yang sama, praktik di lapangan seringkali menunjukkan ketidaksamaan dalam pelaksanaan hukum, yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem kepabeanan. Oleh karena itu, penelitian ini menyarankan reformasi dalam praktik bea cukai untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum dan memastikan bahwa semua penumpang diperlakukan secara adil. Dengan demikian, diharapkan ada keadilan dalam menangani pelanggaran bea cukai pada penerbangan jet pribadi dan komersial.
Copyrights © 2025