Kepastian hukum terkait kewenangan perangkat desa dalam penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Indonesia, yang disebabkan oleh ketidakjelasan regulasi dan perbedaan pemahaman antara pemerintah desa dan daerah, serta dampaknya terhadap efektivitas pengumpulan pajak dan hubungan antara pemerintah dan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum terkait kewenangan perangkat desa dalam penagihan Pajak Bumi dan Bangunan serta mengidentifikasi tantangan dan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya di tingkat desa. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan, menganalisis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier melalui studi kepustakaan, serta melakukan analisis kualitatif untuk mengkaji kepastian hukum terkait kewenangan perangkat desa dalam penagihan Pajak Bumi dan Bangunan. Hasil penelitian memaparkan bahwa kepastian hukum terkait kewenangan perangkat desa dalam penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) masih belum jelas dan memadai. Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang ada tidak memberikan penjelasan spesifik mengenai hal ini, menimbulkan potensi masalah seperti konflik dengan masyarakat dan rendahnya kepatuhan pajak. Perangkat desa menghadapi berbagai tantangan dalam pelaksanaan penagihan PBB, termasuk kurangnya pemahaman hukum, keterbatasan kapasitas dan sumber daya, resistensi masyarakat, serta masalah koordinasi dengan pemerintah daerah. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan revisi regulasi, peningkatan kapasitas perangkat desa, koordinasi yang lebih baik, serta pengawasan dan evaluasi yang ketat terhadap pelaksanaan penagihan PBB di desa.
Copyrights © 2025