Cross-border e-commerce (CBEC) semakin berkembang melalui teknologi untuk melakukan transaksi jual beli secara internasional. Perkembangan CBEC muncul untuk memberikan solusi terbaik, seperti kemudahan perdagangan, untuk menjangkau konsumen di berbagai negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui CBEC, ketentuan yang mengatur CBEC dalam melindungi pelaku usaha dan konsumen, penerapan CBEC, dan pengaruh CBEC di Indonesia terhadap usaha mikro (UMKM) untuk memperluas dan mengembangkan sektor perekonomian secara global melalui teknologi.
Copyrights © 2025