Di era yang semakin maju, persaingan dalam dunia bisnis semakin ketat. Dengan banyaknya platform belanja online, terbuka peluang bisnis baru seperti layanan titip beli barang secara online. Layanan ini memungkinkan seseorang untuk membeli barang di toko atau pusat perbelanjaan sesuai dengan permintaan konsumen. Layanan ini mencakup barang lokal maupun impor. Sebagai perantara antara penjual dan pembeli, penyedia layanan bertanggung jawab sebagai pembeli bagi kliennya. Pelaku usaha mempromosikan barang mereka melalui platform seperti Instagram, Facebook, WhatsApp, dan Twitter. Transaksi jual beli online sering dianggap sebagai perdagangan yang dilakukan melalui internet. Pertumbuhan transaksi online didorong oleh meningkatnya produktivitas industri yang menawarkan berbagai produk melalui media internet, memicu maraknya usaha jual beli online karena lebih mudah dijalankan, membutuhkan modal yang relatif kecil, dan tidak memerlukan sistem manajemen yang rumit. Namun, dalam praktiknya, terjadi ketidakseimbangan, seperti meningkatnya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen. Berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha wajib memberikan kompensasi atas kerugian yang diderita konsumen.
Copyrights © 2025