Utang piutang merupakan bagian dari perjanjian yang diatur dalam buku III KUHPerdata, Perjanjian utang piutang merupakan kesepakatan antara dua pihak, yaitu kreditur yang memberikan pinjaman dan debitur yang menerimanya. Biasanya, objek perjanjian ini adalah uang. Kreditur memberikan pinjaman uang kepada debitur, dan debitur wajib mengembalikannya beserta bunga dalam jangka waktu yang telah disepakati. Pengembalian utang umumnya dilakukan dengan cara mengangsur setiap bulan. Namun, seringkali terjadi debitur tidak memenuhi kewajiban untuk mengembalikan hutang sesuai perjanjian. Hal ini disebut wanprestasi atau ingkar janji. Penelitian ini menyoroti dasar hukum serta penyelesaian sengketa Wanprestasi dalam utang piutang. Dengan menggunakan studi kasus Wabup Sidoarjo yang Tersandung Kasus Utang Piutang Sebesar Rp 3 Miliar. Penelitian ini akan menggunakan metode normatif, yang berarti akan mengkaji peraturan perundang-undangan yang relevan untuk menjawab permasalahan hukum yang ada. Hasil penelitian ini memberikan pemahaman lebih dalam mengenai penyelesaian sengketa wanprestasi serta dasar-dasar hukum yang digunakan.
Copyrights © 2025