Penarikan kendaraan oleh perusahaan leasing di Indonesia sering kali menimbulkan polemik hukum yang berujung pada gugatan perbuatan melawan hukum (PMH). Permasalahan ini menjadi semakin kompleks karena banyak perusahaan leasing yang tidak mematuhi prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek yuridis dari tindakan perusahaan leasing dalam proses penarikan kendaraan serta menilai sejauh mana tindakan tersebut memenuhi atau melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Hasil penelitian menunjukkan bahwa banyak perusahaan leasing melaksanakan penarikan kendaraan secara sepihak tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan hukum, seperti tidak adanya surat peringatan, tindakan represif, dan intimidasi terhadap debitur. Hal ini bertentangan dengan Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum, di mana setiap tindakan yang merugikan pihak lain dan melanggar hak hukum dapat dikategorikan sebagai PMH. Selain itu, perusahaan leasing sering kali tidak mematuhi ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Jaminan Fidusia yang menyatakan bahwa eksekusi jaminan fidusia harus melalui permohonan ke pengadilan atau melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Copyrights © 2025