PayPal merupakan salah satu jenis financial technology yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran online lintas batas negara oleh siapa pun yang memiliki akun PayPal sehingga penggunaan PayPal berpotensi disalahgunakan untuk melakukan pencucian uang. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui ketentuan terkait penggunaan PayPal sebagai layanan financial technology di Indonesia, dan untuk mengetahui sanksi pidana yang dapat diterapkan terhadap pengguna PayPal yang berdampak pada tindak pidana pencucian uang. Penelitian ini menggunakan hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian. Pertama, ketentuan terkait penggunaan PayPall sebagai layanan financial technology belum mendapatkan pengaturan yang memadai sehingga berpotensi disalahgunakan untuk melakukan tindak pidana pencucian uang. Kedua, sanksi pidana yang dapat diterapkan kepada pengguna PayPal apabila terdapat tindak pidana asal yang terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, maka pelaku yang terbukti melakukan perbuatan pelaku aktif dapat dikenakan Pasal 3 dan 4, sedangkan terhadap pelaku terbukti melakukan perbuatan pelaku pasif dapat dikenakan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian uang, oleh karena itu Pemerintah Indonesia perlu membuat regulasi yang secara khusus tentang spesifikasi dan mekanisme pengguna PayPal untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024