Asas hukum Kementerian negara belum ditemukan dalam Undang Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Konsekueni tidak adanya pengaturan asas hukum tersebut, telah terjadi kekaburan norma dalam pasal 6 Undang Undang Nomor 39 Tahun 2008, bahwa urusan Pemerintahan tertentu dapat dilaksanakan lebih dari satu Kementerian negara. Norma ini melanggar konstitusi. Apakah Undang Undang Nomor 39 Tahun 2008 memerlukan pembentukan asas hukum Kementerian negara? Penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, yang mengkaji hukum dalam bentuk hukum tertulis. Norma tersebut, dianalisis berdasarkan doktrin negara hukum dan sistem presidensial dalam suatu negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang Undang Nomor 39 Tahun 2008 harus membentuk asas hukum Kementerian negara. Asas hukum Kementerian negara menjadi dasar utama pembentukan Kementerian negara berdasarkan konstitusi. Asas hukum merupakan abstraksi norma yang ada dalam konstitusi. Tidak adanya asas hukum akan menyebabkan pembentukan Kementerian negara tanpa arah dan tanpa pedoman yang jelas. Pasal 6 UU Nomor 39 Tahun 2008 menjadi salah satu konsekuensi logis tiada pengaturan asas hukum Kementerian negara, serta terjadi tumpang tindih kewenangan Kementerian negara. Abstraksi asas hukum Kementerian negara yang dimaksud adalah asas hukum urusan pemerintahan. Sebagai asas utama asas hukum urusan pemerintahan mempedomani asas lainnya dalam hal Kementerian dibentuk berdasarkan urusan tertentu.
Copyrights © 2024