Lahirnya PP No. 43 Tahun 2015 dan perubahannya PP No. 61 Tahun 2021 yang mewajibkan Notaris menjadi Pihak Pelapor bagi pengguna jasa yang apabila terindikasi melakukan transaksi keuangan yang mencurigakan membuat dilema tersendiri bagi Notaris dalam hal kerahasiaan aktanya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana Notaris dapat membebaskan diri dari kewajibannya untuk menjaga kerahasiaan akta yang dibuatnya, serta upaya yang dapat dilakukan Notaris agar mengenali transaksi keuangan mencurigakan demi terlaksananya peraturan perundang-undangan mengenai TPPU. Metode yang di pergunakan pada penelitian ini ialah yuridis-normatif, bersifat desktriptif, serta dengan adanya sedikit data tambahan yaitu melalui wawancara. Adapun kesimpulan yang didapat yaitu; Pertama, dalam hal kerahasiaan jabatan Notaris ialah bersifat mutlak dan wajib dilaksanakan untuk tetap menjaga kerahasiaan akta yang dibuatnya, karena jika sifat kerahasiaan tersebut apabila tidak dijalankan sesuai UUJN dapat saja terjerat sanksi pidana, sanksi perdata maupun sanksi administratif dari UUJN. Namun, ada pengecualian, apabila terkait dengan hal-hal diluar pelaksanaan jabatan Notaris dan negara pun memiliki perlakuan khusus terhadap hal tersebut, seperti halnya melindungi Notaris sebagai Pihak Pelapor, dan mengesampingkan sifat kerahasiaan yang diemban Notaris. Dalam upaya pelaksanaan mengenali transaksi keuangan mencurigakan pun memiliki tindakan preventif sesuai yang sudah tercantum di dalam PERMEN Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 9 Tahun 2017 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa, dan juga dapat dilakukan penambahan klausul pada akta yang akan dibuat oleh Notaris dengan kesepakatan pihak pengguna jasa serta upaya lainnya yaitu berupa upaya tindakan represif seperti melaporkan pada aplikasi GoAML, demi terselenggaranya peraturan yang terkait secara efektif.
Copyrights © 2024