Penelitian ini berjudul efektifitas penegakan hukum terhadap kejahatan konvensional oleh Polri ditinjau dari aspek Kultur Hukum. Latar belakang penelitian didasarkan adanya fenomena kecenderungan peningkatan kejahatan konvensional seperti Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di Indonesia. Adapun tujuan penelitian adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi efektifitas pelaksanaan Penegakan Hukum ditinjau dari aspek Kultur Hukum. Metode yang digunakan adalah metode penelitian Yuridis Normatif dipadukan dengan Yuridis Empiris/sosiologi dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan Pendekatan Kasus (Case Approach) serta Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach)dengan penalaran Deduktif maupun Induktif serta landasan teori Sistem khususnya terkait dengan Kultur Hukum. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa masih terdapat berbagai faktor yang terkait dengan aspek Kultur Hukum baik Kultur Hukum anggota Polri maupun Masyarakat yang berpengaruh, sehingga pelaksanaan Penegakan Hukum oleh Polri terhadap kejahatan Konvensional belum sepenuhnya efektif.
Copyrights © 2024