Penelitian ini mengkaji permasalahan: pertama, keberadaan BUMN sesuai undang-undang. Kedua, peran PT. TELKOM Denpasar selaku BUMN terhadap kehidupan sosial dan ligkungan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan: pertama, dalam berbagai aspek, peranan PT. TELKOM Denpasar belum terlaksana secara ideal dan menyeluruh seperti apa yang diamanatkan Pasal 33 UUD 1945, yang peruntukannya sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat padahal, BUMN telah menerapkan prinsip-prinsip GCG dalam pengurusan dan pengawasannya sebagai upaya untuk mengoptimalkan peranan BUMN. Kedua, peranan PT TELKOM Denpasar terhadap kehidupan sosial dan lingkungan, terutama untuk turut membantu pengembangan usaha kecil dan petani sehingga dapat mendorong kemandirian ekonomi petani dengan syarat pelaksanaannya berjalan secara berkesinambungan dan melibatkan partisipasi masyarakat petani.
Copyrights © 2024