Artikel ini membahas analisis hukum Islam terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan menggunakan perspektif maqashid syariah, yaitu tujuan-tujuan dasar yang ingin dicapai oleh syariah dalam kehidupan umat manusia. KDRT, sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia, bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam yang menekankan perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Dengan pendekatan maqashid syariah, artikel ini mengkaji bagaimana Islam memandang KDRT sebagai ancaman terhadap keharmonisan rumah tangga dan kesejahteraan keluarga. Selain itu, artikel ini juga menyoroti pentingnya penerapan maqashid syariah dalam memberikan perlindungan terhadap korban, rehabilitasi pelaku, serta pencegahan kekerasan melalui pendidikan, mediasi, dan pembenahan sosial. Meski demikian, terdapat tantangan dalam mengintegrasikan maqashid syariah dengan hukum positif, seperti perbedaan konsep, interpretasi, serta resistensi terhadap perubahan dalam budaya sosial dan hukum. Artikel ini menyimpulkan bahwa penerapan maqashid syariah dalam penanganan KDRT dapat memberikan solusi yang lebih holistik dan berkeadilan, namun memerlukan upaya integrasi yang lebih kuat antara hukum syariah dan hukum positif untuk mewujudkan masyarakat yang aman, adil, dan harmonis.
Copyrights © 2024