Pentingnya membangun karakter anak di era digital melalui peran pendidikan agama Islam dalam perlindungan hukum. Tujuan utama dari studi ini adalah untuk mengeksplorasi bagaimana pendidikan agama dapat memberikan pemahaman yang mendalam tentang hak-hak anak dan etika penggunaan media sosial, serta mengatasi tantangan yang muncul akibat perkembangan teknologi informasi. Penelitian ini mengkaji dasar-dasar hukum yang relevan, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur perlindungan anak dari berbagai bentuk kekerasan, termasuk cyberbullying. Temuan signifikan dari analisis ini menunjukkan bahwa pendidikan agama Islam tidak hanya berfungsi sebagai sarana untuk mengajarkan norma-norma moral, tetapi juga sebagai alat untuk membekali anak-anak dengan pengetahuan hukum yang diperlukan untuk melindungi diri mereka di dunia digital. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa integrasi nilai-nilai agama dalam pendidikan dapat menciptakan generasi muda yang sadar hukum, etis, dan bertanggung jawab dalam berinteraksi di media sosial, serta membangun karakter yang menghargai diri sendiri dan orang lain, sehingga menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak di era digital.
Copyrights © 2024