Usia dewasa yang dianggap cakap dalam hukum masih belum tuntas diperdebatkan. Ketidak seragaman batas usia dewasa yang ada dalam banyak UU dan peraturan menjadikan perdebatan yang terus berlangsung. Secara garis besar setidaknya terdapat dalam ketentuan KUHPerdata Pasal 330 disebut dewasa ketika usia 21 tahun dan UU No. 16 Tahun 2019 tentang Pernikahan disebut dewasa dan diperbolehkan untuk menikah ketika usia 19 tahun. Untuk memecahkan masalah, pendekatan analisis hukum dijadikan sebuah metode dalam proses penyelidikan dan penafsiran hukum yang ada, didalamnya juga berusaha memecahkan masalah hukum, atau menilai kepatuhan suatu tindakan atau kebijakan terhadap peraturan hukum yang berlaku. Hasil dari penelitian ini dengan menitik beratkan pada permasalahan usia dewasa dan komparasi dengan UU No. 16 Tahun 2019 maka usia dewasa dalam banyak literaturan UU memiliki ketentuan masing-masing peyebutan orang yang sudah dianggap dewas atau bukan anak-anak, namun ketika berbicara hukum dan ketentuan mengenai usia pernihakan maka semua UU yang berkaitan dengan usia dewasa harus mengikuti UU pernikahan yakni usia 19 tahun atau sudah menikah.
Copyrights © 2024