Di Indonesia, akuntabilitas pemerintahan desa telah dirusak oleh penyalahgunaan dana desa. Desa, sebagai masyarakat hukum dengan otonomi pengelolaan keuangan yang diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014, memainkan peran penting dalam meningkatkan kesehatan masyarakat. Namun, transparansi dan akuntabilitas sering terjadi dalam penggunaan dana desa. Hal ini terbukti di Desa Gampong Piyeung Lhang, Kecamatan Montasik, Aceh Besar, di mana mantan kepala desa diduga menyalahgunakan dana desa tanpa melibatkan perangkat desa dan mengabaikan pertanggungjawaban yang cukup. Kasus ini menunjukkan ketidakpercayaan publik dan kurangnya pengawasan dan keterampilan aparatur desa dalam mengelola dana desa. Pendekatan normatif digunakan dengan data dari studi kepustakaan, seperti buku, undang-undang, dan artikel jurnal. Sebuah analisis kualitatif dilakukan untuk mendapatkan pemahaman tentang faktor-faktor yang mempengaruhi penyalahgunaan dana desa. Ini termasuk kekurangan sumber daya manusia, sistem pengendalian internal, partisipasi masyarakat yang rendah, dan kepemimpinan kepala desa yang tidak akuntabel. Hasilnya menunjukkan bahwa kekurangan kemampuan teknis aparat desa, kurangnya partisipasi masyarakat, dan kurangnya pengawasan dari pemerintah daerah dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyebabkan akuntabilitas yang rendah dalam pengelolaan keuangan desa. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penerapan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang lebih baik, dan peningkatan budaya transparansi untuk mencegah korupsi dan menciptakan pengelolaan keuangan desa yang bertanggung jawab untuk kemakmuran masyarakat desa adalah beberapa rekomendasi yang diajukan.
Copyrights © 2024