Agency theory menjelaskan hubungan antara principal (pemilik) dan agent (manajer), di mana principal mendelegasikan wewenang kepada agent untuk mengelola usaha dan mengambil keputusan dalam perusahaan. Namun, hubungan keagenan (agency relationship) memiliki potensi menimbulkan Moral Hazard (agency problem) akibat asimetri informasi, yaitu kondisi di mana agent memiliki informasi lebih banyak dibandingkan principal. Ketidakseimbangan informasi ini memberikan peluang bagi agent untuk bertindak demi kepentingan pribadi, sehingga asimetri informasi menjadi salah satu penyebab utama terjadinya Moral Hazard dalam hubungan keagenan. Penelitian ini menawarkan solusi dengan mengintegrasikan prinsip-prinsip syariah, khususnya nilai Al-Adl dengan Agency Theory. Dalam perspektif Islam, hubungan principal-agent dipandang sebagai amanah dan kemitraan yang mengutamakan keadilan, tanggung jawab moral, dan transparansi. Penerapan prinsip Al-Adl dalam hubungan keagenan tidak hanya mengurangi Moral Hazard, tetapi juga menciptakan sistem keagenan yang lebih sehat, etis dan sejalan dengan nilai-nilai Islam.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024