Fokus pengabdian ini adalah pada pencegahan pernikahan dini di Kelurahan Dowora Kepulauan Tidore, Provinsi Maluku Utara. Tujuan pengabdian ini adalah untuk mengidentifikasi kondisi dan faktor penyebab pernikahan dini di Kelurahan Dowora; meningkatkan pemahaman masyarakat tentang Hukum Islam dan Hukum Positif terkait pernikahan dini; dan merumuskan strategi pencegahan pernikahan dini yang efektif melalui integrasi hukum Islam dan hukum positif. Metode pelaksanaanya dilakukan dengan dua tahap. Tahapan persiapan dengan dua langkah: pertama, membentuk tim pelaksana yang terdiri dari dosen dan mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam. Kedua, mengumpulkan data awal tentang pernikahan dini di Kelurahan Dowora melalui survei dengan kuesioner. Tahapan sosialisasi dan edukasi dengan dua langkah. Pertama, mengadakan sosialisasi tentang pernikahan dini perspektif hukum Islam dan hukum positif. Kedua, mengundang tokoh agama, tokoh masyarakat, dan ahli hukum sebagai narasumber. Hasil pengabdian ini adalah, penyebab pernikahan dini adalah faktor ekonomi, tradisi dan budaya, rendahnya pendidikan dan minimnya informasi tentang pernikahan dini
Copyrights © 2024