Mabahits
Vol 5 No 01 (2024): Mei

PERANAN LAZISNU DALAM UPAYA MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN KELUARGA PRESPEKTIF FIQH SOSIAL

Anwar Kholis, Ahmad Zuhairuz Zaman, (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 May 2024

Abstract

Lazisnu Mundurejo merupakan lembaga yang mengelola zakat, infaq, dan shodaqoh dibawah naungan nahdlatul ulama di desa Mundurejo. Peran Lazisnu Mundurejo dalam mensejahterakan keluarga dapat ditinjau dari program kerja lazisnu yaitu program pendidikan, program kesehatan, program ekonomi, dan program tanggap bencana. Ditinjau dari fiqh sosial Lazisnu Mundurejo sangat berperan dalam kehidupan masyarakat desa Mundurejo. Fiqh sosial ialah fiqh yang berkaitan dengan problematika sosial kehidupan masyarakat. Tujuan penelitian ini adalah Mendekripsikan bagaimana upaya Lazisnu dalam menjalankan peranannya terhdap peningkatan kesejahteraan keluarga di desa Mundurejo dan untuk Mendeskripsikan bagaimana prespektif fiqh sosial terhadap Lazisnu dalam peningkatan kesejahteraan keluarga di desa Mundurejo. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, sedangkan Jenis penelitiannya adalah penelitian lapangan ( field research ) yang dilakukan di desa mundurejo. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwasannya Lazisnu Mundurejo memiliki peran yang sangat aktif dalam kehidupan masyarakat desa mundurejo mengacu pada program kerja Lazisnu Mundurejo. Melalui KOIN NU ( sumber dana hibah ) Lazisnu Mundurejo dapat melakukan program kerjanya dengan maksimal sekaligus menggerakkan semangat berinfaq kepada masyarakat desa Mundurejo. Dengan adanya fiqh sosial justru menambah poin penting bagi Lazisnu Mundurejo karena fiqh sosial meninjau dari segi kehidupan sosial masyarakat. Dengan begitu Lazisnu Mundurejo mempunyai apresiasi penuh terhadap kesejateraan keluarga di desa Mundurejo melalui sudut pandang fiqh sosial.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

Mabahits

Publisher

Subject

Religion

Description

Jurnal Mabahits adalah jurnal kajian tentang studi Ilmu Syariah dan hukum Islam meliputi: ruang lingkup ibadah, hukum tentang keluarga atau hukum badan pribadi (ahkam al-ahwal al-syakhshiyyah, hukum tentang kebendaan (al-ahkam al-madaniyyah, hukum pidana (al-ahkam al-jinaiyayah), hukum acara ...