AbstrakPada zaman modern saat ini, pengaruh globalisasi yang ada menyebabkankemunculan penemuan biologis yang dinamai rekayasa genetika.Teknologi ini berguna terhadap pasangan yang ingin punya anak tetapi adakelainan didalam sistem reproduksi suami ataupun istri yang terjadi karenakehendak tuhan. Maka dari itu, dengan kemajuan di bidang teknologiketurunan dapat diperoleh dengan cara yang nonkonvensional yaitusurrogate mother, sehingga pertimbangan status hukum anak yang dilahirkansangat penting. Karena itu, pertimbangan melalui hukum islam sangatpenting bagi kebaikan umat islam di Indonesia. Munculnya teknologiinseminasi buatan yang kotroversial mengharuskan masyarakat memahamitentang definisi inseminasi buatan dan sejarahnya, surrogate mother besertastatus hukumnya, dan pemahaman tentang hukum islam yang akanmenjadi tinjauan hukum dalam memecahkan masalah tersebut.Metode penelitian ini adalah penelitian kualitatif studi literatur yaitupenelitian yang mendalam tentang individu, satu kelompok, satuorganisasi, satu program kegiatan, dan sebagainya dalam waktu tertentudengan tujuan untuk memperoleh diskripsi yang utuh dan mendalam daripengumpulan data pustaka, membaca, mencatat dan menganalisa bahanpenelitian yang sudah dikumpulkan. Dari penelitian yang sudahdipaparkan, maka menghasilkan status hukum islam anak yang lahir dariproses surrogate mother, yang mana ibu yang melahirkan yang menjadi nasabdan pemilik dari anak tersebut. Sedangkan menurut mashlahah mursalahdapat menjadi milik ayah biologisnya asalkan ibu sewaan dinikahinyasebelum melahirkan anak tersebut. Disarankan jangan mengambil jalanuntuk melakukan surrogate mother karena selain hukumnya haram menurutmayoritas Ulama’, juga menimbulkan kerancuan dalam menentukan nasabdan warisan serta dapat menurunkan martabat ibu sewaan. Maka dari itu,lebih baik mereka mengikuti program bayi tabung atau poligami yangdisepakati para Ulama’ tentang kehalalannya dan nasabnya juga sudah jelaskepada ayahnya.Kata Kunci: Status Hukum Anak, Surrogate mother, Tinjauan Hukum Islam
Copyrights © 2024