Pemilihan Umum yang dilakukan secara serentak setiap lima tahun sekali di seluruh Indonesia dengan memilih anggota Legislatif dan Presiden menjadi sarana dalam berdemokrasi sebagai warga negara. Penyelenggara pemilihan umum yaitu KPU (Komisi Pemilihan Umum) menjadi sarana dalam mewujudkan pemilu yang demokratis. KPU Kabupaten Tulungagung berkomitmen dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024 yang profesional dan berkualitas serta memiliki integritas, kapabilitas, dan akuntabilitas. KPU Kabupaten Tulungagung memiliki peran strategis dalam mendorong dan memfasilitasi partisipasi politik masyarakat Tulungagung khususnya Warga Binaan Lapas Kelas II B Tulungagung untuk dapat menyalurkan hak pilihnya. Melalui metode kualitatif dengan teknik wawancara dan observasi, penelitian ini menemukan bahwa KPU Kabupaten Tulungagung telah melakukan berbagai pendekatan seperti sosialisasi serta penyediaan sarana dan prasarana pemungutan suara bagi Warga Binaan Lapas Kelas II B Tulungagung. Meskipun terdapat sejumlah tantangan, upaya KPU Kabupaten Tulungagung dinilai mampu meningkatkan pemahaman dan partisipasi Warga Binaan Lapas Kelas II B Tulungagung dalam menyalurkan hak pilih pilihnya pada Pemilu Serentak Tahun 2024.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024