Pembentukan peraturan daerah yang semakin hari semakin bertambah memerlukan kontrol dari pemerintah untuk menghindari terjadinya disharmoni peraturan perundang-undangan. Kontrol tersebut dilakukan dengan metode pengawasan preventif melalui pengharmonisasian rancangan peraturan daerah. Namun pelaksanaan pengharmonisasian mengalami dualisme kewenangan, yakni harmonisasi oleh Kemenkumham dan fasilitasi oleh Kemendagri. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif dengan pendekatan konseptual dan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pergeseran kewenangan pengharmonisasian kepada Kemenkumham merupakan kebijakan yang sentralistik namun bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penataan regulasi di daerah. Peran pembinaan dan pengawasan Kemendagri terhadap pemerintah tidak dapat diabaikan sepenuhnya sehingga perlu mengakomodir kepentingan pengawasan kemendagri terhadap pembentukan peraturan daerah. Untuk itu pemerintah harus mengatur pelaksanaan pengharmonisasian secara kolaboratif antara Kemenkumhan dan Kemendagri, sehingga pelaksanaan pengawasan preventif peraturan daerah dapat berjalan optimal dan tidak dilaksanakan dalam dua metode yang berbeda.
Copyrights © 2025