Kegiatan penyuluhan hukum mengenai PEMANFAATAN TANAH KAS DESA UNTUK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela Mataram ini dilakukan dengan metode ceramah yang dilanjutkan dengan diskusi. Adapun manfaat secara umum kegiatan ini adalah untuk membantu aparat desa lebih memaksimalkan aset desa yang di miliki agar dapat di manfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat setempat Adapun secara khusus penyuluhan ini bertujuan untuk menambah ilmu pengetahuan aparat desa dan masyarakat serta memberi motifasi masyarakat untuk dapat lebih meningkatkan pendapatan dengan memaksimalkan aset desa yang ada agar kehidupan mereka menjadi lebih sejahtera daripada sebelumnya dan dapat menjadi alternatif penghasilan. Adapun secara khusus penyuluhan ini bertujuan untuk merubah sikap dan pola pikir masyarakat serta memberi motifasi masyarakat pemanfaatan tanah kas desa untuk kesejahteraan masyarakat di Kelurahan Tanjung Karang.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024