Jurnal Risalah Kenotariatan
Vol. 5 No. 2 (2024): Jurnal Risalah Kenotariatan

Penyelesaian Sengketa Melalui Ekstra Yudisial

Amiruddin (Unknown)
Khairani Pancaningrum, Rina (Unknown)
Rodliyah (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 Nov 2024

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum penyelesaian sengketa melalui lembaga ekstra yudisial serta alasan mengapa putusan yang dihasilkan oleh lembaga tersebut perlu mendapatkan viat dari Pengadilan Negeri. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat baik secara teoritis maupun praktis. Secara teoritis, penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, khususnya dalam bidang hukum acara peradilan, dengan mengungkapkan kedudukan hukum penyelesaian sengketa melalui lembaga ekstra yudisial dan urgensi viat pengadilan terhadap putusan yang dihasilkan. Secara praktis, penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan bagi praktisi hukum, terutama yang berperan dalam setiap acara peradilan umum. Alternatif penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh peradilan niaga, peradilan industrial, dan peradilan pajak dikategorikan sebagai lembaga peradilan ekstra yudisial, karena meskipun bersifat khusus, lembaga-lembaga ini berada di bawah peradilan umum. Proses penyelesaian sengketa pada lembaga peradilan ini mirip dengan peradilan umum, namun tidak memiliki panitera sebagaimana dalam peradilan umum. Oleh karena itu, agar putusan yang dihasilkan dapat dieksekusi, diperlukan viat dari Pengadilan Negeri. Penyelesaian sengketa melalui lembaga ekstra yudisial ini, meskipun berfokus pada penyelesaian konflik dan bukan pada penetapan aturan hukum, memiliki dampak penting terhadap penyelesaian ketegangan sosial yang timbul akibat sengketa. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini akan mengkaji lebih dalam mengenai kedudukan hukum lembaga ekstra yudisial dalam sistem peradilan Indonesia dan alasan mengapa viat Pengadilan Negeri diperlukan untuk mengeksekusi putusannya. Alternatif penyelesaian sengketa dilakukan oleh peradilan niaga, peradilan industrial dan peradilan pajak, ketiga lembaga peradilan ini dinyatakan sebagai lembaga peradilan ekstra yudisial, dikatakan demikian karena lembaga peradilan ini merupakan peradilan khusus yang berada dibawah peradilan umum, proses penyelesaian sengkata pada lembaga peradilan ini sama dengan peradilan umum hanya saja pada peradilan ekstra yudisial ini tidak memiliki panitera seperti pada peraadilan umum oleh karena itu untuk melaksanakan putusannya/untuk mengeksekusi putusannya harus mendapat viat pengadilan negeri. Cara-cara penyelesaian sengketa melalui ekstra yudisial ini dapat dikatakan sama dengan peradilan umum hanya saja penyelesaian sengketa melalui ekstra yudisial ini tekanan penyelesaian tidak dilakukan terhadap penetapan aturan hukum, tetapi kepada pelenyapan sengketa atau konflik itu sendiri yang dapat menyebabkan ketegangan dan gangguan sosial.  Berdasarkan itu maka perlu dikaji bagaimanakah kedudukan hukum penyelesaian sengketa melalui lembaga ekstra yudisial dan mengapa putusan penyelesaian sengketa melalui ekstra yudisial ini harus di viat oleh Pengadilan negeri.            

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

risalah

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences Other

Description

Jurnal Risalah Kenotariatan merupakan media setiap semester guna penyebarluasan (diseminasi) hasil penelitian dan pengabdian atau kajian konseptual tentang hukum dan kenotariatan. Jurnal Risalah Kenotariatan terbit dua nomor dalam setahun (Juni dan Desember) Jurnal Risalah Kenotariatan memuat hasil ...