Jurnal Risalah Kenotariatan
Vol. 5 No. 2 (2024): Jurnal Risalah Kenotariatan

Analisis Keabsahan Pencatatan Perkawinan Beda Agama Melalui Penetapan Pengadilan

Fatahullah (Unknown)
Haeratun (Unknown)
Jamaludin (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Sep 2024

Abstract

Perkawinan beda agama adalah salah satu isu krusial dan sensitif bagi Masyarakat yang majemuk seperti di Indonesia. Hal ini disebabkan karena setiap agama memiliki dasar hukum masing-masing dalam menilai suatu perkawinan. Secara yuridis formal keabsahan dan pencatatan perkawinan telah diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Perkawinan. Akan tetapi masalahnya adalah bagaimana apabila terjadi perkawinan antar umat yang berbeda agama sedangkan perkawinan tersebut dilarang oleh agamanya; dan bagaimana melakukan pencatatan dalam registrasi negara terhadap perkawinan yang dilarang oleh agama tersebut. Tulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan hukum perundang-undangan dan konseptual. Datanya menggunakan data sekunder yang berasal dari kajian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa secara normatif yuridis keabsahan perkawinan ditentukan oleh hukum dari agama masing-masing mempelai. Sehingga perkawinan beda agama hukumnya dapat berbeda-beda. Pencatatan perkawinan bukanlah penentu keabsahan perkawinan, akan tetapi ketiadaan pencatatan akan menentukan posisi hukum para pihak dikemudian hari. Perkawinan beda agama yang statusnya keabsahannya masih dipertanyakan membutuhkan pencatatan melalui registrasi oleh negara. Pencatatan perkawinan tidak dapat dilakukan oleh negara apabila masalah keabsahan belum selesai. Oleh karena ada kebuntuan pada hukum agama, maka melalui Pasal 35 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 membolehkan pencatatan perkawinan atas dasar penetapan yang dikeluarkan oleh pengadilan. Akan tetapi Pasal 35 tersebut menjadi tumpang tindih (overlapping) dengan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan. Sehingga seharusnya hakim pengadilan dapat membedakan hukum dari agama yang membolehkan dan yang melarang perkawinan beda agama. Sehingga bagi hukum agama yang melarang, maka hakim harus berani menolak permohonan penetapan pencatatan perkawinan tersebut.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

risalah

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences Other

Description

Jurnal Risalah Kenotariatan merupakan media setiap semester guna penyebarluasan (diseminasi) hasil penelitian dan pengabdian atau kajian konseptual tentang hukum dan kenotariatan. Jurnal Risalah Kenotariatan terbit dua nomor dalam setahun (Juni dan Desember) Jurnal Risalah Kenotariatan memuat hasil ...