Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak fundamental yang dimiliki oleh setiap individu sejak lahir dan harus dijaga oleh negara. Indonesia, sebagai negara hukum, memiliki kewajiban untuk melindungi dan menegakkan HAM, yang salah satunya diwujudkan melalui pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebagai lembaga independen yang bertugas menyelidiki pelanggaran HAM berat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM terhadap pelanggaran HAM berat dan mengevaluasi apakah proses tersebut telah menjamin keterpenuhan hak asasi manusia korban pelanggaran HAM berat. Berdasarkan kajian yuridis-normatif, ditemukan bahwa meskipun Komnas HAM memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, berbagai kendala dalam prosesnya-terutama terpisahnya kewenangan penyelidikan dan penyidikan-menyebabkan penanganan kasus pelanggaran HAM berat belum optimal. Selain itu, kurangnya kewenangan Komnas HAM dibandingkan dengan lembaga lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kejahatan luar biasa (extraordinary crimes) juga menjadi faktor penghambat. Penelitian ini menyarankan perlunya penguatan kelembagaan dan kewenangan Komnas HAM, termasuk pemberian kewenangan penyidikan dan penuntutan, agar lembaga ini dapat lebih efektif dalam menegakkan hukum dan melindungi hak asasi manusia di Indonesia.
Copyrights © 2024