Pernikahan merupakan institusi penting yang menjadi wadah penyaluran kebutuhan biologis dan sosial manusia sesuai ajaran Islam, di mana perkawinan disunnahkan bagi individu yang telah memenuhi kesiapan fisik, mental, dan materi. Penelitian ini bertujuan untuk memahami asas pernikahan dalam tiga sistem hukum di Indonesia: Undang-Undang Perkawinan, Hukum Islam, dan Hukum Adat. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode studi pustaka, menganalisis data dari literatur, buku, jurnal, dan sumber relevan lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menekankan prinsip pernikahan berdasarkan agama atau kepercayaan masing-masing pihak tanpa mengatur secara rinci praktik budaya lokal. Hukum Islam memberikan pedoman spesifik tentang prosedur, hak, dan kewajiban suami istri, sementara Hukum Adat Sunda mencerminkan tradisi yang berakar kuat dalam budaya lokal. Ketiga sistem hukum ini saling berinteraksi, menciptakan kerangka hukum pernikahan yang beragam, sekaligus mencerminkan tantangan dan kekayaan budaya serta agama di Indonesia.Kata kunci : hukum perkawinan Indonesia, hukum islam, hukum adat.
Copyrights © 2024