Semula, bentuk keluarga adalah extended family. Karena pengaruh industrialisasi maka keluarga besar terurai menjadi nuclear family yang fragmentatif dan individualistik karena keluarga jenis ini dianggap mampu merespon perubahan sosial. Namun, disisi lain, keluarga yang didasarkan pada ikatan perkawinan ini tidak memiliki perlindungan yang kokoh. Sementara itu, lebih dari empat belas abad yang lalu, Islam telah menetapkan adanya wali nikah sebagai pelindung dengan derajat yang berbeda. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan fungsi hukum Islam menetapkan wali nikah dalam menjaga keutuhan keluarga. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan pola deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada saat hukum Islam menetapkan wali nikah maka ia menjalankan dua fungsi hukum, yakni fungsi social control yang menetapkan bahwa wali nikah menjadi salah satu rukun yang harus ada saat melangsungkan akad nikah dan fungsi social engineering yang menetapkan sejumlah laki-laki dari garis keturunan ayah menjadi wali nikah apabila ayah tidak dapat bertindak sebagai wali nikah. Bahkan, bila mereka tidak ada maka wali hakim ditetapkan sebagai wali nikah bagi perempuan yang tidak memiliki wali. Ketentuan ini menunjukkan bahwa bentuk keluarga dalam Islam bukanlah nuclear family, melainkan extended family.
Copyrights © 2024