Penelitian ini mengkaji implementasi pemberian mahar emas di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang dari perspektif hukum Islam. Mahar merupakan kewajiban yang harus diberikan calon suami kepada calon istri sebagai bentuk penghormatan dan pemuliaan, dengan bentuk dan jumlah yang ditentukan melalui kesepakatan bersama. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana praktik pemberian mahar emas di KUA Anggeraja serta pandangan masyarakat dan perspektif hukum Islam terhadap praktik tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi lapangan, meliputi observasi dan wawancara mendalam dengan pihak KUA serta tokoh masyarakat setempat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUA Anggeraja tidak mensyaratkan mahar dalam bentuk emas, tetapi mendorong pemberian sesuatu yang bernilai sebagai bentuk penghormatan. Meskipun tidak diwajibkan dalam syariat Islam, pemberian mahar emas memiliki makna kultural yang mendalam dalam masyarakat Kecamatan Anggeraja, di mana emas dianggap sebagai simbol penghargaan terhadap perempuan. Praktik ini menunjukkan sinergi antara adat lokal dan ketentuan agama, di mana mahar emas dipilih sebagai bentuk pemberian yang bermakna dan dihormati oleh masyarakat.
Copyrights © 2024