Panjangnya proses pengumpulan hasil pemungutan suara pemilihan umum membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus menggunakan aplikasi secara online untuk mempercepat pengumpulan perolehan hasil suara pemilihan umum. Selain itu banyaknya kertas C hasil yang dipergunakan untuk menyalin hasil perhitungan suara membuat KPU mempertimbangkan penggunaan aplikasi. Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP) dibuat oleh KPU untuk menengahi permasalahan tersebut. Ketidaksiapan pemerintah dalam menyediakan e-governance khususnya sirekap, aplikasi yang telah berjalan sejak tahun 2020 namun masih banyak kekurangannya, yang seharusnya membuat kinerja pemilu semakin efektif dan efisien malah terkesan membuat kacau. Kesalahan fitur aplikasi yang tidak lengkap, jaringan internet tidak stabil disetiap daerah dan masih banyak permasalahan lain yang membuat aplikasi SIREKAP banyak diprotes oleh KPPS sebagai pengguna aplikasi SIREKAP. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui studi literatur dan studi dokumen. Studi literatur digunakan untuk mempelajari penelitian-penelitian sebelumnya yang berkaitan dengan penggunaan aplikasi SIREKAP, sementara studi dokumen digunakan untuk mengumpulkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penelitian ini. Temuan dalam penelitian ini akan penulis bahas dengan teori efektivitas yang membahas mengenai tingkat keefektivan dan ketepatgunaan penggunaan aplikasi SIREKAP dalam proses pemilu presiden 2024. Timbulnya ketidakpuasan masyarakat terhadap hasil pemilu yang dihitung melalui aplikasi SIREKAP dan kurangnya kesiapan aplikasi serta pendukung penggunaan aplikasi membuat aplikasi SIREKAP menjadi perhatian penulis untuk dibahas dalam penelitian ini.
Copyrights © 2024