Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum dalam akta jual beli PPAT (Pengadilan Tata Tanah) terkait pembayaran harga tanah yang belum dilunasi pembeli. Fokus penelitian ini adalah pada kesesuaian pelaksanaan jual beli dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 888/K/Pdt/2017 dengan prinsip tunai, terang, dan riil. Metode penelitian menggunakan pendekatan normatif preskriptif dengan analisis kualitatif dari sumber bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepastian hukum pelaksanaan jual beli telah terpenuhi karena telah dilaksanakannya penyerahan hak atas tanah secara hukum (juridische levering). Kesepakatan harga jual beli sebesar Rp.1.000.000.000, meskipun hanya perjanjian lisan, tetap sah dan mengikat secara hukum jika tidak bertentangan dengan Pasal 1320 KUHPerdata. Namun, jika ada bukti tertulis berupa akta otentik, harga tanah yang dituangkan dalam akta jual beli menjadi penentu harga yang sempurna sebagaimana diatur dalam Pasal 1870 KUHPerdata. Dalam hukum adat, terdapat tiga prinsip jual beli tanah: tunai, terang, dan riil. Jika penjual telah menyerahkan hak atas tanah dan pembeli telah membayar harga meskipun baru sebagian, maka transaksi dianggap lunas. Sisa harga yang belum dibayar akan menjadi hutang piutang antara penjual dan pembeli. Penjual dapat mengajukan gugatan perdata atas dasar wanprestasi terhadap sisa pembayaran yang belum dilunasi. Simpulan penelitian ini adalah bahwa akta jual beli PPAT atas pembayaran harga tanah yang belum dilunasi pembeli sudah memenuhi kepastian hukum karena telah dilaksanakannya juridische levering. Kesesuaian antara pelaksanaan jual beli dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 888/K/Pdt/2017 dengan prinsip terang, tunai, dan riil telah sesuai
Copyrights © 2024