Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

KEABSAHAN AKTA PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI, SURAT KUASA MENJUAL DAN/ATAU MELEPAS HAK ATAS OBJEK YANG MENJADI AGUNAN DI BANK Saputro, Agus Purwo; Huda, Miftakhul
Ar-Risalah Media Keislaman Pendidikan dan Hukum Islam Vol 22 No 1 (2024): (April 2024)
Publisher : LPPM IAI IBRAHIMY GENTENG BANYUWANGI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69552/ar-risalah.v22i1.2339

Abstract

This research aims to determine the reasons for the invalidity of deeds of sale and purchase agreements, power of attorney for sale and purchase, and/or release of rights to objects mortgaged to banks, as well as the legal consequences of this invalidity. The research methode used is normative juridical, where theoretical aspects are analyzed and interpreted. Secondary data originating from primary and secondary legal sources is the basis for research. Primary legal sources include authoritative legal documents, while secondary legal sources include publications about law such as books, texts, legal journals, and comments on court decisions. then processed and studied using qualitative descriptive methods. The research results show that the causes of the invalidity of the deed can be explained by several factors. First, a power of attorney to sell does not have executory power to settle debts, and the absolute prohibition on the use of power is particularly important in the context of property sales. Second, the principle that the granting of power of attorney must be in line with the rights of the person giving the power of attorney is very important in determining the validity of these documents. The Sales and Purchase Agreement (PPJB) also plays an important role in ensuring there is a clear understanding of the rights and obligations in the legal relationship between the seller and the buyer. The notary as the official in charge of making deeds must ensure that the legal documents he makes comply with the provisions of the laws and regulations. Non-compliance can result in losses for all parties involved, especially in terms of rights protection and legal certainty.
KEPASTIAN HUKUM PEMBUATAN AKTA JUAL BELI OLEH PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH ATAS PEMBAYARAN HARGA TANAH YANG BELUM DILUNASI PEMBELI Saputro, Agus Purwo; Huda, Miftakhul
Collegium Studiosum Journal Vol. 7 No. 2 (2024): Collegium Studiosum Journal
Publisher : LPPM STIH Awang Long

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56301/csj.v7i2.1310

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum dalam akta jual beli PPAT (Pengadilan Tata Tanah) terkait pembayaran harga tanah yang belum dilunasi pembeli. Fokus penelitian ini adalah pada kesesuaian pelaksanaan jual beli dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 888/K/Pdt/2017 dengan prinsip tunai, terang, dan riil. Metode penelitian menggunakan pendekatan normatif preskriptif dengan analisis kualitatif dari sumber bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepastian hukum pelaksanaan jual beli telah terpenuhi karena telah dilaksanakannya penyerahan hak atas tanah secara hukum (juridische levering). Kesepakatan harga jual beli sebesar Rp.1.000.000.000, meskipun hanya perjanjian lisan, tetap sah dan mengikat secara hukum jika tidak bertentangan dengan Pasal 1320 KUHPerdata. Namun, jika ada bukti tertulis berupa akta otentik, harga tanah yang dituangkan dalam akta jual beli menjadi penentu harga yang sempurna sebagaimana diatur dalam Pasal 1870 KUHPerdata. Dalam hukum adat, terdapat tiga prinsip jual beli tanah: tunai, terang, dan riil. Jika penjual telah menyerahkan hak atas tanah dan pembeli telah membayar harga meskipun baru sebagian, maka transaksi dianggap lunas. Sisa harga yang belum dibayar akan menjadi hutang piutang antara penjual dan pembeli. Penjual dapat mengajukan gugatan perdata atas dasar wanprestasi terhadap sisa pembayaran yang belum dilunasi. Simpulan penelitian ini adalah bahwa akta jual beli PPAT atas pembayaran harga tanah yang belum dilunasi pembeli sudah memenuhi kepastian hukum karena telah dilaksanakannya juridische levering. Kesesuaian antara pelaksanaan jual beli dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 888/K/Pdt/2017 dengan prinsip terang, tunai, dan riil telah sesuai
KEPASTIAN HUKUM PEMBUATAN AKTA JUAL BELI OLEH PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH ATAS PEMBAYARAN HARGA TANAH YANG BELUM DILUNASI PEMBELI Saputro, Agus Purwo; Huda, Miftakhul
Collegium Studiosum Journal Vol. 7 No. 2 (2024): Collegium Studiosum Journal
Publisher : LPPM STIH Awang Long

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56301/csj.v7i2.1310

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum dalam akta jual beli PPAT (Pengadilan Tata Tanah) terkait pembayaran harga tanah yang belum dilunasi pembeli. Fokus penelitian ini adalah pada kesesuaian pelaksanaan jual beli dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 888/K/Pdt/2017 dengan prinsip tunai, terang, dan riil. Metode penelitian menggunakan pendekatan normatif preskriptif dengan analisis kualitatif dari sumber bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepastian hukum pelaksanaan jual beli telah terpenuhi karena telah dilaksanakannya penyerahan hak atas tanah secara hukum (juridische levering). Kesepakatan harga jual beli sebesar Rp.1.000.000.000, meskipun hanya perjanjian lisan, tetap sah dan mengikat secara hukum jika tidak bertentangan dengan Pasal 1320 KUHPerdata. Namun, jika ada bukti tertulis berupa akta otentik, harga tanah yang dituangkan dalam akta jual beli menjadi penentu harga yang sempurna sebagaimana diatur dalam Pasal 1870 KUHPerdata. Dalam hukum adat, terdapat tiga prinsip jual beli tanah: tunai, terang, dan riil. Jika penjual telah menyerahkan hak atas tanah dan pembeli telah membayar harga meskipun baru sebagian, maka transaksi dianggap lunas. Sisa harga yang belum dibayar akan menjadi hutang piutang antara penjual dan pembeli. Penjual dapat mengajukan gugatan perdata atas dasar wanprestasi terhadap sisa pembayaran yang belum dilunasi. Simpulan penelitian ini adalah bahwa akta jual beli PPAT atas pembayaran harga tanah yang belum dilunasi pembeli sudah memenuhi kepastian hukum karena telah dilaksanakannya juridische levering. Kesesuaian antara pelaksanaan jual beli dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 888/K/Pdt/2017 dengan prinsip terang, tunai, dan riil telah sesuai