Proses pengakreditasian puskesmas memerlukan standar. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Puskesmas menetapkan hal ini. Oleh karena itu, puskesmas harus mempersiapkan berbagai sumber daya di puskesmas agar dapat melaksanakan kegiatan kepemimpinan dan manajemen Untuk itu penting memahami proses pelaksanaannya mengenai berhasil dan tidak berhasil. Penelitian bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan dari akreditasi dalam pelayanan pada bidang kepemimpinan dan manajemen di Puskesmas Medan Deli. Metode penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan desain fenomenologis. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam dan observasi dengan 3 petugas kesehatan yang bekerja di Puskesmas Medan Deli. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa secara umum, implementasi kebijakan akreditasi dalam bidang kepemimpinan dan manajemen sudah berjalan optimal, sudah ada perbaikan yang dilaksanakan meskipun terkendala pada sumber daya manusia di Puskesmas yang masih merangkap tugas namun dapat dikatakan Puskesmas Medan Deli sudah berhasil dalam mengikuti re-akreditasi. Diharapkan ada penambahan tenaga kesehatan di Puskesmas Medan Deli perlu dilakukan agar tidak ada petugas kesehatan yang merangkap tugas sehingga dapat meningkatkan kinerjanya. Kata Kunci : Implementasi Kebijakan, Akreditasi Puskesmas, Kepemimpinan dan Manajemen
Copyrights © 2024