Ihdad merupakan suatu konsekuensi yang telah diatur dalam syari’at Islam yang apabila seorang wanita ditinggal mati oleh suaminya maka wajib baginya untuk melaksanakan ihdad, yaitu masa berkabung, selama empat bulan sepuluh hari, selama menjalankan masa ihdad seorang wanita tidak boleh keluar rumah, tidak boleh berdandan atau memakai perhiasan serta tidak boleh melaksanakan pernikahan baru selama berada dalam masa iddah. Namun fakta yang terjadi pada masyarakat desa Dayo tidak menjalankan ihdad sesuai dengan syri’at Islam, untuk itu perlu kiranya untuk dilakukan penelitian terkait implementasi ihdad di desa Dayo. Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan, menggunakan pendekatan penelitian kualitatif, sumber data diperoleh dari wawancara, penelitian ini menggunakan teknik analisis. Hasil penelitian yang diperoleh, sebagai berikut: Pertama, Sebahagian masyakat desa Dayo ada yang melaksanakan ihdad, dengan pemahaman ihdad dilaksanakan dalam waktu 7 hingga 40 hari, artinya belum menerapkan ihdad sesuai dengan syari’at Islam, dikarenakan pemahaman masyakarakat terhadap konsep dan pengaplikasian ihdad masih sangat jauh bahkan mayoritas tidak mengetahui. Kedua, sebagian kecil sudah mengetahui berapa lama masa ihdad harus di lakukan, namun dalam penerapanya seorang ibu harus tetap bekerja untuk menggantikan suaminya dalam mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Copyrights © 2024