Kesetaraan gender adalah prinsip yang memastikan bahwa hak, kewajiban, dan peluang bagi laki-laki dan perempuan diperlakukan sama dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam hukum perkawinan. Di Indonesia, Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 menjadi landasan hukum yang mengatur hak dan kewajiban suami istri dalam lembaga perkawinan. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana prinsip kesetaraan gender diimplementasikan dalam Undang-Undang Perkawinan Indonesia. Dengan menggunakan pendekatan studi literatur dan analisis terhadap pasal-pasal yang relevan, artikel ini mengevaluasi apakah undang-undang ini telah memenuhi prinsip kesetaraan gender, atau justru menciptakan ketimpangan antara laki-laki dan perempuan. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun terdapat beberapa kemajuan dalam aspek formal, masih ada ketimpangan struktural dalam undang-undang yang menyebabkan diskriminasi gender, khususnya terkait dengan hak suami istri dalam hal perceraian, hak asuh anak, dan nafkah. Oleh karena itu, diperlukan amandemen terhadap undang-undang ini untuk memastikan bahwa prinsip kesetaraan gender benar-benar diterapkan dalam praktik perkawinan di Indonesia.
Copyrights © 2025