Indonesia yang sedang berada dalam keadaan perekonomian tidak stabil yang disebabkan oleh adanya Pandemi Covid-19, membuat adanya pendapatan negara menjadi menurun drastis, bahkan diramalkan akan masuk kejurang resesi. Agar hal itu tidak terjadi, maka pemerintah mengambil keputusan untuk menormalkan keadaan perekonomian di Indonesia, melalui menaikan tarif PPN 11%. Namun kenaikan tarif PPN ini, terjadinya kenaikan harga jual, sehingga menyebabkan penurunan penjualan yang terjadi pada perusahaan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deksriptif kualitatif, untuk mengetahu bagaimana dampak dari kenaikan tarif PPN 11% terhadap penjualan. Hasil penelitian ini, menunjukan bahwa semakin tinggi tarif PPN, maka harga jual akan secara otomatis naik dan bisa menjadi salah satu faktor penurunan penjualan yang di peroleh dari perusahaan. Kata Kunci: Pajak, PPN, 11%, Kenaikan, Perbandingan.
Copyrights © 2025