Sungai Citarum merupakan salah satu sungai yang melintasi Kabupaten Karawang, yang kerap kali mengalami pencemaran, sehingga dibutuhkan upaya pengendalian yang tepat. Penelitian bertujuan untuk mengevaluasi kualitas air di Sungai Citarum agar mengetahui nilai status mutu air sungai, serta memahami peran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang dalam merumuskan strategi pengendalian pencemaran air. Pengambilan sampel dengan metode grab sample dilakukan di dua titik lokasi Sungai Citarum pada Bulan Maret sampai Juni 2023, terhadap parameter Potential of Hydrogen (pH), Oxygen Demand (DO), Total Dissolved Solid (TDS), Total Suspended Solid (TSS), Biochemical Oxygen Demand (BOD), Chemical Oxygen Demand (COD), and E. coli. Nilai setiap parameter selanjutnya dibandingkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 untuk baku mutu air sungai (Kelas I), dan dianalisis menggunakan metode Indeks Pencemaran (IP). Hasil dari penelitian didapatkan bahwa terdapat empat dari tujuh parameter yang melebihi baku mutu, yaitu DO (2,4 mg/L), BOD (2,8 mg/L), COD (7,4 mg/L)), dan E. coli (105,3 MPN/100 ml). Hasil perhitungan nilai IP dari Bulan Maret hingga Juni 2023 berkisar antara 2,6-3.2 (Titik 1) dan 2,4-3,2 (Titik 2). Penelitian mendapatkan bahwa kualitas air Sungai Citarum di wilayah Kabupaten Karawang masuk dalam kategori Tercemar Ringan (IP= 2,91). Upaya pengendalian oleh DLH Kabupaten Karawang adalah melakukan pemantauan dan evaluasi pengolahan limbah cair perusahaan-perusahaan, serta pendampingan dalam pembuatan kebijakan lingkungan.
Copyrights © 2024