Abstrak: Penggunaan klausula baku dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di Indonesia menjadi sorotan tersendiri.Klausula baku ini, yang dibuat sepihak oleh pengusaha, seringkali tidak adil dan merugikan pekerja. Kurangnya kesadaran hukum dari kedua belah pihak, baik pengusaha maupun pekerja, memperparah masalah ini. Celah eksploitasi pun terbuka lebar akibat regulasi yang lemah dan interpretasi yang ambigu. Penelitian ini menekankan pentingnya konstruksi hukum yang jelas dan tepat untuk klausula baku dalam PKWT. Prinsip-prinsip yang harus diutamakan meliputi itikad baik, keadilan, transparansi, dan hak negosiasi bagi pekerja. Meski regulasi terkait klausula baku sudah diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja, penerapannya yang efektif dan konsisten masih membutuhkan upaya lanjutan. Sinergi dari berbagai pihak menjadi kunci.Kata Kunci: Klausula Baku, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, UU Cipta Kerja.
Copyrights © 2024