Hukum Acara Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan dimuka Pengadilan dan cara bagaimana Pengadilan itu harus bertindak untuk melaksanakan berjalannya peraturan-peraturan Hukum Perdata. Lebih kongkrit lagi dapatlah dikatakan, bahwa hukum acara perdata mengatur tentang bagaimana cara mengajukan tuntutan hak, memeriksa serta memutusanya dan pelaksanaan dari pada putusannya. Tuntutan hak dalam ini tidak lain adalah tindakan yang bertujuan memperoleh perlindungan hukum yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah âeigenrichtingâ atau tindakan menghakimi sendiri. Dalam prosesnya dimulai dari proses pengajuan gugatan, proses pengadilan hingga mencapai keputusan hukum yang tetap setelah tidak adanya proses banding  Kata kunci : Hukum Acara Perdata
Copyrights © 2011