Korupsi telah dianggap sebagai hal yang biasa, dengan dalih âsudah sesuai prosedurâ. Koruptor tidak lagimemiliki rasa malu dan takut, sebaliknya memamerkan hasil korupsinya secara demonstratif. Perbuatan kejahatankorupsi merupakan pelanggaran terhadap hak-hak social dan hak-hak ekonomi masyarakat, sehingga kejahatankorupsi tidak dapat lagi digolongkan sebagai kejahatan biasa (ordinary crimes) melainkan telah menjadi kejahatanluar biasa (extra- ordinary crimes). Sehingga dalam upaya pemberantasannya tampak masih memerlukanperjuangan berat dan tidak lagi dapat dilakukan âsecara biasaâ, tetapi dibutuhkan âcara-cara yang luar biasaâ (extraordinarycrimes). Dengan adanya tindakan oleh aparat penegak hukum, diharapkan kejahatan korupsi tidak semakinmeluas. Bilamana penegakan hukum kurang baik seperti sekarang ini maka kejahatan semakin berkembang, korupsisemakin marak, kasus suap terjadi dimana-mana, penyalah gunaan narkotika, dan sebagainya hanya dapatdikendalikan dari lembaga pemasyarakatan. Akhirnya, sebaik apapun peraturan perundang-undangan yang ada padaakhirnya tergantung pada aparat penegak hukumnya.Kata-kata Kunci : Korupsi, Pemberantasan Korupsi, Penegakan Hukum
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2012