Nikah Sirri dalam perspektif hukum agama, dinyatakan sebagai hal yang sah. Namun dalam hukum positif , yang ditunjukkan dalam Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1974, pernikahan sirri tidak sah karena tidak memiliki legalitas dokumen secara hukum . Dalam fakta yang banyak ditemukan dilapangan bahwa perempuan yang menjalani pernikahan sirri lebih rentan terhadap perlakuan salah dari suami, baik secara fisik, psikologis maupun ekonomi.Kata kunci : Nikah sirri, UU No. 1 Th. 1974.
Copyrights © 2011