Penelitian ini dilatar belakangi oleh begitu banyaknya permasalahan hukum yangdihadapi guru, utamanya di Jawa Tengah memunculkan pemikiran perlunya pemetaan atastipe-tipe permasalahan hukum yang dihadapi oleh guru-guru yang tergabung dalamorganisasi Persatuan Guru Republik Indonesia ( PGRI ). Penelitian ini merupakan studidokumentasi atas permasalahan-permalahan hukum yang dihadapi anggota PGRI ProvinsiJawa Tengah yang mendapatkan layanan konsultasi dan bantuan hukum dari LKBH PGRIProvinsi Jawa Tengah antara tahun 2007-2011. Manfaat penelitian ini adalah dapatmemetakan permasalahn hukum yang dihadapi oleh guru yang dapat menjadi bahan bagiLKBH PGRI didalam rangka merumuskan kerangka kerja atau program kerja yangberbasis kebutuhan anggota PGRI Jawa Tengah.Hasil penelitian menunjukkan sebuah kesimpulan bahwa berkaitan dengan jumlahdan daerah asal guru yang memiliki permasalahan hukum yang mendapatkan konsultasi danbantuan hukum dari LKBH PGRI Provinsi Jawa Tengah, selama kurun waktu antara tahun2007-2011 (4 tahun ) terdapat 56 kasus hukum. Dari 35 Kabupaten/Kota yang ada diProvinsi Jawa Tengah sebanyak 21 (60%) Kabupaten/Kota terdapat guru-guru yangmemiliki permasalahan hukum. Terdapat 5 besar Kabupaten /Kota yang memiliki jumlahkasus hukum yaitu Kota Semarang (9 kasus/ 16%), Kabupaten Demak (5 kasus/8,9%),Kabupaten Kebumen (5 kasus/ 8,9%), Kabupaten Purworejo ( 5 kasus / 8,9 %), danKabupaten Semarang (5 kasus / 8,9% ). Berkaitan dengan jenis permasalahan hukum yangdihadapi maka dapat ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut: Jenis permasalahanhukum meliputi permaslaahan hukum Perdata 17 kasus (32,14%) dan permasalahan hukumpidana tercatat sejumlah 39 kasus (67,86%). Terdapat 6 kelompok permasalahan perdatayang dihadapi meliputi gono-gini (2 kasus); Pembagian Warisan (3 kasus); Perceraian (7kasus); Hutang Piutang ( 1 kasus);Kepegawaian (2 kasus); Perdata Umum Lain -Pencemaran Nama Baik ( 2 kasus) . Terdapat 11 kelompok permasalahan pidana yangdihadapi, meliputi KDRT (1 kasus);Pemerasan (2 kasus);Asusila (1 kasus);NAPZA ( 1kasus);Perjudian (1 kasus);Pidana Umum ( 4 kasus); Penipuan ( 1 kasus);Penggelapan ( 3kasus);UUPA ( 7 kasus);Penganiayaan ( 10 kasus);Tindak Pidana Korupsi ( 7 kasus).Saran yang dapat diberikan dari hasil penelitian ini adalah bahwa kasus-kasusatau permasalahan hukum yang dihadapi guru menunjukkan beberapa kemungkinan analisislebih lanjut bahwa upaya sosialisasi dan penyadaran hukum harus selalu menjadi prioritaskebijakan organisasi sehingga kemungkinan munculnya kasus-kasus hukum yangmelibatkan guru-guru anggota PGRI Provinsi Jawa Tengah dapat semkain ditekanjumlahnya.Kata kunci: permasalahan hukum, tipologi
Copyrights © 2012