Gya Karya adalah kelompok usaha yang memproduksi paving block, terletak di Kelurahan Sukajadi Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan. Kelompok usaha ini terbentuk karena semakin meningkatnya kebutuhan konsumen akan paving block yaitu mencapai 50 persen per tahunnya. Permasalahan yang dialami Kelompok usaha Gya Karya adalah dibidang manajemen usaha yaitu kelompok usaha Gya Karya belum memiliki legalitas usaha. Solusi yang ingin diberikan adalah memberikan pelatihan legalitas usaha kepada kelompok usaha Gya Karya dan kelompok usaha lainnya sehingga nantinya legalitas usaha berupa Nomor Induk Usaha dapat diterbitkan pada kelompok usaha ini. Jumlah peserta pelatihan sebanyak 29 orang, berasal dari kelompok usaha Gya Karya dan pelaku-pelaku UMKM lainnya. Pelatihan dilakukan dengan cara demontrasi langsung kepada peserta pelatihan dengan cara membuka program Online Single Submission (OSS) dan peserta mengikuti langkah kerja dari pemateri. Materi pelatihan yang diberikan kepada peserta pelatihan adalah Legalitas produk bagi UMKM dan Praktek Perizinan Berusaha. Sebelum dilakukan pelatihan dilakukan terlebih dari pre-tes kepada peserta pelatihan dan setelah dilakukan pelatihan dilakukan post-tes untuk melihat pemahaman peserta terhadap materi yang sudah diberikan. Hasil pelatihan tergambar bahwa pemahaman peserta secara keseluruhan mengalami peningkatan mencapai 62 persen setelah dilakukan pelatihan dan pendampingan, selain itu sertifikat NIB bisa diterbitkan. Pengurusan legalitas usaha ini bukan hanya memberikan keuntungan jangka pendek, tetapi juga dampak jangka panjang yang signifikan bagi pertumbuhan dan keberlanjutan usaha Gya Karya.
Copyrights © 2025