Civis: Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial dan Pendidikan
Vol 4, No 2/Juli (2014)

MENGENAL SEKILAS TENTANG KEBIJAKAN PEDAERAHAN PAJAK PUSAT

Lazarusli, Budi ( UNIVERSITAS PGRI SEMARANG)



Article Info

Publish Date
19 Apr 2015

Abstract

Pada tanggal 15 September 2009 diundangkan undang-undang baru yakni UU No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2010. Undang-Undang ini menetapkan kebijakan yang baru berupa perluasan basis pajak Daerah yang dilakukan dengan memperluas basis pajak yang sudah ada, mendaerahkan pajak pusat dan menambah jenis Pajak baru. Berdasarkan UU tersebut di atas, ada dua jenis pajak pusat yang didaerahkan, yaitu : Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Subjek dan Wajib PBB Perdeskot adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan. Subjek dan Wajib Pajak BPHTB adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh Hak atas Tanah dan/atau Bangunan. Dasar pengenaan BPHTB adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP). Dari penelitian yang penulis lakukan ternyata sampai sekarang masih banyak daerah kabupaten/kota yang belum memiliki Peraturan Daerah untuk mengimplementasikan kebijakan pendaerahan pajak ini. Kata Kunci: Pajak, Pajak Pusat

Copyrights © 2014






Journal Info

Abbrev

civis

Publisher

Subject

Religion Humanities Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

The focus of CIVIS is to provide scientific articles on social science dan Pancasila that developed in attendance through article publications, research reports, and book reviews. SCOPE: CIVIS journal welcomes papers from academicians on theories, philosophy, conceptual paradigms, academic research, ...